Tentang Medika

Foto saya
Bandung, jawa barat, Indonesia
Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya

Selasa, 30 November 2010

PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN

Pemerintah Negara
Pengertian pemerintah dapat dibedakan antara pemerintah sebagai organ (alat, tool) negNegarang menjalankan tugas (fungsi) dan pemerintah sebagai fungsi dari pemerintah. Pemerintah dalam pengertian pertama sebagi organ. Negara dapat pula dibedakan dalam arti luas (macro) dan pemerintahan dalam arti sempit (micro). Pemerintahan dalam arti sempit (micro) dimaksudkan khusus khusus kekuuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas (macro) di samping kekuasaan eksekutuf , adalah juga kekuasaa legislatif dan kekuasaa yudikatif. Pemerintah dalam arti sempit berdasarkan Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia :

a. Dalam UUD 1945 disebutkan pemerintahan adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri
b. Dalam UUDS 1950 disebutkan pemerintah adalah presiden, wakil presiden bersama-sama dengan menteri-menteri
c. Dalam konstitusi RIS 1949 disebutkan pemerintah adalah presiden dan menteri-menteri bersama-sama.
Selanjutnya dalam pengeertian luas, alat perlengkapan Negara dapat diperhatikan sebagai berikut :
a. UUD 1945
1) lembaga Teknis Negara : majelis permusyawaratan rakyat
2) lembaga-lembaga tinggi Negara
a) presiden/wakil presiden
b) dewan perwakilan rakyat
c) dewan perwakilan agung
d) mahkamah agung
e) badan pemeriksa keuangan
b. konstitusi RIS 1949
1) presiden
2) menteri-menteri (kabinet)
3) dewan perwakilan rakyat
4) senat (utusan Negara bagian/daerah)
5) mahkamah agung
6) dewan pengawas keuangan
c. UUDS 1950
1) presiden/wakil presiden
2) menteri-menteri (kabinet)
3) dewan perwakilan rakyat
4) mahkamah agung
5) dewan pengawas keuangan
d. 1) dalam UUd 1945 dan UUDS 1950 tidak terdapat senat hanya dalam konstitusi RIS 1949 sebagai Negara federasi.
2) dalam UUD 1945 ada DPA sebaliknya dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak terdapat DPA.
3) Dalam UUD 1945 terdapat badan pemeriksa keuangan (BPK) sedang dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 terdapat dewan pengawas keuangan (DPK).

Sistem pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pedoman dasar dan kerangka mekanisme bagi penyelenggara pemerintahan Negara, karena dalam sistem pemerintahan Negara itu antara lain telah ditetapkan berbagai perangkat pemerintahan neggara berupa lembaga-lembaga Negara dengan tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing serta mekanisme hubungan kerja antar lembaga Negara tersebut dalam rangka menjalankan tugas Negara.
Sistem Pemerintahan Indonesia sesuai dengan Demokrasi Pancasila dikenal dengan tujuh kunci pokok:
1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat)
2. Sistem konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hokum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepadaDPR
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden; menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas
selengkapnya baca.....

Senin, 29 November 2010

Sekilas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia. Alasan Mengapa pemerintah pusat perlu menyerahkan sebagian kewenangannya kepada daerah adalah karena pemerintah yang dijalankan secara sentralis terbukti kurang efektif dalam penerapannya serta kurang bisa mewadahi keinginan daerah yang menyebabkan tidak meratanya pembangunan. Alas an mengapa dilakukan desentralisasi dapat diuraikan sebagai berikut:
- Untuk mencegah kekuasaan berada di satu tangan yang akan memicu timbulnya pemerintahan tirani

- Untuk mengikutsertakan rakyat dalam kegiatan pemerintahan dan mendidik rakyat untuk menggunakan hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Untuk mengurangi rentang kendali sehingga tercapai pemerintahan yang efektif dan efisien
- Untuk mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat
- Untuk mengantisipasi perbedaan factor-faktor geografi, demografi, social-ekonomi dan kebudayaan
- Untuk kelancaran pembangunan social dan ekonomi
- Sebagai wahana pendidikan politik bagi masyarakat di daerah
selengkapnya baca.....

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pemerintah, dibuat untuk menciptakan ketentraman, ketertiban dan kesejahtraan bagi masyarakat sehingga semua kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepentingan masyarakat, oleh karena itu diperlukan sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance). Lebih rinci lagi tugas pokok pemerintahan dapat dijabarkan sebagai berikut:
• Menjamin Keamanan Negara
• Memelihara Ketertiban

• Perlakuan Adil
• Melakukan Pekerjaan Umum & Pelayanan Umum
• Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat
• Menerapkan Kebijakan Ekonomi
• Pemeliharaan SDA, LH (Ryas Rasyid (2000:15)
Tugas pokok tersebut didasarkan pada kebutuhan dasar dan kebutuhan pengembangan masyarakat, mengingat sangat luas rentang kendali yang dihadapi oleh pemerintah, untuk itu dibentuk sistem pemerintahan yang memiliki hierarkis, mulai dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota.
Saat ini saya akan menerangkan tentang pemerintahan daerah,
Pemerintahan Daerah menjalankan beberapa fungsi yang diantaranya yaitu: kewenangan (urusan pemerintahan), kelembagaan, personil, keuangan daerah, perwakilan, pelayanan publik,dan pengawasan untuk mengatur fungsi tersebut dan Berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang akan menjelaskan siapa? mengerjakan apa? bagaimana cara mengerjakannya?
Pembagian urusan pemerintahan terdiri atas urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan urusan yang menjadi urusan bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk urusan yang diselenggarakan pemerintah daerah ada urusan yang bersifat wajib dan ada urusan yang bersifat pilihan yang tergantung pada keunggulan sektor andalan masing-masing daerah (untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada pp 38 2007).
Pembagian urusan di atas adalah hal yang melatarbelakangi penataan Organisasi Perangkat Daerah yang akan saya bahas lebih lanjut pada tulisan berikutnya………………….
selengkapnya baca.....

Pengertian Pemerintahan

Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan/government dari kata to govern, yang dapat diartikan sebagai:
- Melaksanakan wewenang pemerintahan
- Cara atau sistem memerintah
- Fungsi atau kekuasaan untuk memerintah
- Wilayah atau Negara yang diperintah
- Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu Negara

Bila diartikan menurut unsur katanya dapat diuraikan sebagai berikut:
Memerintah = Melakukan pekerjaan menyuruh/ mengatur
Pemerintah = Badan atau institusi yang melakukan kekuasaan untuk memerintah
Pemerintahan = Perbuatan, cara, proses dan hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut

Secara sosiologis pemerintahan berarti gejala sosial, terjadi dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan individu ataupun kelompok dengan kelompok, yang memeiliki unsure yaitu:
o Adanya pihak yang memberikan perintah
o Adanya pihak yang diberikan perintah
o Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan menerima perintah
o Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah
Menurut Ermaya Suradinata Pemerintahan adalahsemua kegiatan lembaga atau badan-badan public tersebut dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
o Dalam arti sempit pemerintahan adalah meliputi kegiatan pemerintahan yang menyangkut bidang eksekutif saja(bestuur)
o Sedangkan dalam arti luas pemerintahan meliputi seluruh kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh badan publik untuk mencapai tujuan Negara (eksekutif, legeslatif, dan yudikatif)
Medikz
selengkapnya baca.....