Transparansi
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Namun terdapat satu pertanyaan, mengapa perlu transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Sebelum kita lebih jauh berupaya menemukan format dan konsep transparansi mungkin pertanyaan di atas perlu dijawab terlebih dahulu.
Ketika seseorang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka ia akan menawarkan seperangkat janji kepada para pemilih, demikian juga halnya para anggota legislatif juga memberikan seperangkat janji kepada konstituennya. Selanjutnya setelah mereka terpilih sebelum melaksanakan tugasnya mereka akan mengangkat sumpah. Hal itu semua merupakan seperangkat janji yang harus dipenuhi kepada para pemilih ataupun kepada diri sendiri.
Sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini seharusnya adalah kepercayaan yang di-perintah terhadap pemerintah sebagai ouput. Maksudnya disini adalah yang di-perintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji. Kepercayaan tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah disampaikan.
Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji atau commitment kepada orang lain atau diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab (responsibility) . Jadi pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang mampu menjawab atau memenuhi janji kepada warganya.
Untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik
Beberapa waktu belakangan tengah dikembangkan dan dimasyarakatkan konsep atau ajaran tentang pemerintahan yang bersih yang bebas KKN atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa . Ajaran tentang pemerintahan yang baik dan bersih ini memang sangat populer dan menjadi perhatian banyak kalangan dan dikenal dengan ajaran good governance . Namun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut sangat sulit dilaksanakan dalam prakteknya di lapangan.
Bahkan negara maju seperti Amerika Serikat yang juga mengembangkan good governance , tidak menggunakan konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa , tetapi lebih memilih konsep pemerintahan yang works better and costs less . Karena menurut mereka konsep itulah yang lebih dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dibawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kita semua pasti mencita-citakan suatu good governance . Semangat otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di bawah UU 22/1999 secara ideal dapat mendorong terwujudnya good governance pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat otonomi daerah menurut UU 22/1999 tersebut akan memacu pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi.
Hal tersebut mungkin saja dapat diwujudkan karena daerah (Kabupaten dan Kota ) mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga didukung dengan dilakukannya perubahan terhadap struktur pemerintahan daerah dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah (eksekutif) dengan DPRD (legislatif), menjadi pemisahan badan legislatif dari pemerintah daerah.
Pemisahan antara eksekutif dengan legislatif akan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Badan legislatif diharapkan lebih mampu menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Sehingga kedepan diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dapat diwujudkan.
Oleh sebab itu disini perlu kita rumuskan kembali pengertian dari “penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik”. Apakah yang dimaksud disini adalah ; pemerintahan daerah yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintahan daerah yang diselenggarakan semata-mata memenuhi aspirasi rakyat semata, atau pemerintahan yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menurut kami perlu kita mempertemukan dulu persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Disini kami tawarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
selengkapnya baca.....
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Senin, 24 Januari 2011
Transparansi
Format dan Konsep Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Format dan Konsep Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Format dan konsep transparansi yang akan kita implementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari salah satu azas-azas umum penyelenggaraan negara sebagaimana diatur oleh UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Azas keterbukaan (transparansi) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Penerapan azas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah adalah jaminan kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui “siapa mengambil keputusan apa beserta alasannya” .
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada pemerintah daerah (eksekutif) tetapi juga kepada DPRD (legislatif). Mengingat posisi DPRD yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah maka dalam setiap kegiatannya DPRD harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sudut DPRD adalah ; (1) rapat-rapat DPRD yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan DPRD hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sedangkan transparansi penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dalam hubungannya dengan pemerintah daerah perlu kiranya perhatian terhadap beberapa hal berikut ;
(1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
(2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya,
(3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah daerah,
(4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dan
(5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya dalam penyusunan peraturan daerah yang menyangkut hajat hidup orang banyak hendaknya masyarakat sebagai stakeholders dilibatkan secara proporsional. Hal ini disamping untuk mewujudkan transparansi juga akan sangat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan Peraturan Daerah yang accountable dan dapat menampung aspirasi masyarakat.
selengkapnya baca.....