Tentang Medika

Foto saya
Bandung, jawa barat, Indonesia
Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya

Senin, 24 Januari 2011

Transparansi

Transparansi
Transparansi penyelenggaraan pemerintahan saat ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan lagi. Namun terdapat satu pertanyaan, mengapa perlu transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Sebelum kita lebih jauh berupaya menemukan format dan konsep transparansi mungkin pertanyaan di atas perlu dijawab terlebih dahulu.
Ketika seseorang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka ia akan menawarkan seperangkat janji kepada para pemilih, demikian juga halnya para anggota legislatif juga memberikan seperangkat janji kepada konstituennya. Selanjutnya setelah mereka terpilih sebelum melaksanakan tugasnya mereka akan mengangkat sumpah. Hal itu semua merupakan seperangkat janji yang harus dipenuhi kepada para pemilih ataupun kepada diri sendiri.
Sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini seharusnya adalah kepercayaan yang di-perintah terhadap pemerintah sebagai ouput. Maksudnya disini adalah yang di-perintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji. Kepercayaan tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah disampaikan.
Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji atau commitment kepada orang lain atau diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab (responsibility) . Jadi pemerintah yang bertanggung jawab adalah pemerintah yang mampu menjawab atau memenuhi janji kepada warganya.
Untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan dan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan feedback atau outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu ; (1) salah satu wujud pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik
Beberapa waktu belakangan tengah dikembangkan dan dimasyarakatkan konsep atau ajaran tentang pemerintahan yang bersih yang bebas KKN atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa . Ajaran tentang pemerintahan yang baik dan bersih ini memang sangat populer dan menjadi perhatian banyak kalangan dan dikenal dengan ajaran good governance . Namun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tersebut sangat sulit dilaksanakan dalam prakteknya di lapangan.
Bahkan negara maju seperti Amerika Serikat yang juga mengembangkan good governance , tidak menggunakan konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa , tetapi lebih memilih konsep pemerintahan yang works better and costs less . Karena menurut mereka konsep itulah yang lebih dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dibawah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kita semua pasti mencita-citakan suatu good governance . Semangat otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di bawah UU 22/1999 secara ideal dapat mendorong terwujudnya good governance pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semangat otonomi daerah menurut UU 22/1999 tersebut akan memacu pelaksanaan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong tumbuh dan berkembangnya demokrasi.
Hal tersebut mungkin saja dapat diwujudkan karena daerah (Kabupaten dan Kota ) mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian juga didukung dengan dilakukannya perubahan terhadap struktur pemerintahan daerah dari Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Daerah (eksekutif) dengan DPRD (legislatif), menjadi pemisahan badan legislatif dari pemerintah daerah.
Pemisahan antara eksekutif dengan legislatif akan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Badan legislatif diharapkan lebih mampu menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Sehingga kedepan diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dapat diwujudkan.
Oleh sebab itu disini perlu kita rumuskan kembali pengertian dari “penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik”. Apakah yang dimaksud disini adalah ; pemerintahan daerah yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pemerintahan daerah yang diselenggarakan semata-mata memenuhi aspirasi rakyat semata, atau pemerintahan yang diselenggarakan dengan memperhatikan aspirasi rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu menurut kami perlu kita mempertemukan dulu persepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Disini kami tawarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar