PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pemerintah, dibuat untuk menciptakan ketentraman, ketertiban dan kesejahtraan bagi masyarakat sehingga semua kebijakan pemerintah harus berdasarkan kepentingan masyarakat, oleh karena itu diperlukan sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance). Lebih rinci lagi tugas pokok pemerintahan dapat dijabarkan sebagai berikut:
• Menjamin Keamanan Negara
• Memelihara Ketertiban
• Perlakuan Adil
• Melakukan Pekerjaan Umum & Pelayanan Umum
• Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat
• Menerapkan Kebijakan Ekonomi
• Pemeliharaan SDA, LH (Ryas Rasyid (2000:15)
Tugas pokok tersebut didasarkan pada kebutuhan dasar dan kebutuhan pengembangan masyarakat, mengingat sangat luas rentang kendali yang dihadapi oleh pemerintah, untuk itu dibentuk sistem pemerintahan yang memiliki hierarkis, mulai dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota.
Saat ini saya akan menerangkan tentang pemerintahan daerah,
Pemerintahan Daerah menjalankan beberapa fungsi yang diantaranya yaitu: kewenangan (urusan pemerintahan), kelembagaan, personil, keuangan daerah, perwakilan, pelayanan publik,dan pengawasan untuk mengatur fungsi tersebut dan Berdasarkan perintah pasal 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang akan menjelaskan siapa? mengerjakan apa? bagaimana cara mengerjakannya?
Pembagian urusan pemerintahan terdiri atas urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan urusan yang menjadi urusan bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk urusan yang diselenggarakan pemerintah daerah ada urusan yang bersifat wajib dan ada urusan yang bersifat pilihan yang tergantung pada keunggulan sektor andalan masing-masing daerah (untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada pp 38 2007).
Pembagian urusan di atas adalah hal yang melatarbelakangi penataan Organisasi Perangkat Daerah yang akan saya bahas lebih lanjut pada tulisan berikutnya………………….
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Senin, 29 November 2010
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Label:
pemerintahan,
Urusan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar