Pemerintah Negara
Pengertian pemerintah dapat dibedakan antara pemerintah sebagai organ (alat, tool) negNegarang menjalankan tugas (fungsi) dan pemerintah sebagai fungsi dari pemerintah. Pemerintah dalam pengertian pertama sebagi organ. Negara dapat pula dibedakan dalam arti luas (macro) dan pemerintahan dalam arti sempit (micro). Pemerintahan dalam arti sempit (micro) dimaksudkan khusus khusus kekuuasaan eksekutif sedangkan dalam arti luas (macro) di samping kekuasaan eksekutuf , adalah juga kekuasaa legislatif dan kekuasaa yudikatif. Pemerintah dalam arti sempit berdasarkan Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia :
a. Dalam UUD 1945 disebutkan pemerintahan adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri
b. Dalam UUDS 1950 disebutkan pemerintah adalah presiden, wakil presiden bersama-sama dengan menteri-menteri
c. Dalam konstitusi RIS 1949 disebutkan pemerintah adalah presiden dan menteri-menteri bersama-sama.
Selanjutnya dalam pengeertian luas, alat perlengkapan Negara dapat diperhatikan sebagai berikut :
a. UUD 1945
1) lembaga Teknis Negara : majelis permusyawaratan rakyat
2) lembaga-lembaga tinggi Negara
a) presiden/wakil presiden
b) dewan perwakilan rakyat
c) dewan perwakilan agung
d) mahkamah agung
e) badan pemeriksa keuangan
b. konstitusi RIS 1949
1) presiden
2) menteri-menteri (kabinet)
3) dewan perwakilan rakyat
4) senat (utusan Negara bagian/daerah)
5) mahkamah agung
6) dewan pengawas keuangan
c. UUDS 1950
1) presiden/wakil presiden
2) menteri-menteri (kabinet)
3) dewan perwakilan rakyat
4) mahkamah agung
5) dewan pengawas keuangan
d. 1) dalam UUd 1945 dan UUDS 1950 tidak terdapat senat hanya dalam konstitusi RIS 1949 sebagai Negara federasi.
2) dalam UUD 1945 ada DPA sebaliknya dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak terdapat DPA.
3) Dalam UUD 1945 terdapat badan pemeriksa keuangan (BPK) sedang dalam konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 terdapat dewan pengawas keuangan (DPK).
Sistem pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pedoman dasar dan kerangka mekanisme bagi penyelenggara pemerintahan Negara, karena dalam sistem pemerintahan Negara itu antara lain telah ditetapkan berbagai perangkat pemerintahan neggara berupa lembaga-lembaga Negara dengan tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing serta mekanisme hubungan kerja antar lembaga Negara tersebut dalam rangka menjalankan tugas Negara.
Sistem Pemerintahan Indonesia sesuai dengan Demokrasi Pancasila dikenal dengan tujuh kunci pokok:
1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtstaat)
2. Sistem konstitusional
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hokum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan Majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepadaDPR
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden; menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Selasa, 30 November 2010
PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
Label:
pemerintah,
pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar