Pengertian Perumusan Kebijakan Publik
Perumusan kebijakan publik adalah inti dari kebijakan publik karena di sini dirumuskan batas-batas kebijakan itu sendiri. Mengenai perumusan kebijakan publik ini, Lester dan Stewart (Purwanto, 2005) mengatakan bahwa: the stage of the policy process where pertinent and acceptable courses of action for dealing with some particular public problem are identified and enacted into a law. Sedangkan Jones (1996) mengistilahkan perumusan kebijakan publik sebagai formulasi, dimana: formulation is a derivative of formula and means simply to develop a plan, a method, a prescription, in this chase for alleviating some need, for acting on a problem.
Pengertian perumusan kebijakan publik dalam penelitian ini mengutip pendapat Anderson (Winarno, 2002) bahwa perumusan kebijakan menyangkut upaya menjawab pertanyaan bagaimana berbagai alternatif disepakati untuk masalah-masalah yang dikembangkan dan siapa yang berpartisipasi. Ia merupakan proses yang secara spesifik ditujukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan khusus. Sedangkan pembentukan kebijakan lebih merujuk pada aspek-aspek seperti bagaimana masalah-masalah publik menjadi perhatian para pembuat kebijakan, bagaimana proposal kebijakan dirumuskan untuk masalah-masalah khusus, dan bagaimana proposal tersebut dipilih di antara berbagai alternatif yang saling berkompetisi. Pembuatan kebijakan merupakan keseluruhan tahap dalam kebijakan publik yang berupa rangkaian keputusan.
Perumusan kebijakan dibuat bukan tanpa pertimbangan tertentu. Menurut Purwanto (2005b) ada asumsi-asumsi yang berkenaan dengan formulasi (perumusan) kebijakan, yaitu: (1) tidak terbatas hanya dilakukan oleh satu aktor, (2) sering tidak diawali dengan rumusan permasalahan yang jelas, (3) tidak dimonopoli oleh suatu institusi pemerintah, (4) formulasi dan reformulasi dapat terjadi secara terus menerus dalam jangka panjang, dan (5) karena bersifat kompetisi antar aktor maka formulasi menimbulkan situasi ada yang kalah dan menang.
Secara spesifik Marbun (2005) mengatakan bahwa perumusan kebijakan publik terutama dalam mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dibagi dalam dua proses yang satu sama lain agak berbeda, tetapi wujudnya sama-sama Peraturan Daerah. Hal itu mencakup: (1) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di luar Anggaran Daerah, dan (2) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menyangkut anggaran Daerah (APBD). Dengan demikian penelitian ini termasuk dalam mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di luar Anggaran Daerah, karena menyangkut pembahasan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Jumat, 21 Januari 2011
Pengertian Perumusan Kebijakan Publik
Label:
kebijakan,
kebijakan publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar