PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 20 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAYANAN PERIJINAN TERPADU Dl
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan
Pedoman Organisasi dan Tatakerja unit pelayanan perijinan terpadu dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembar Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
Memperhatikan : Surat pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
B/613.1/M.PAN/2/2008/ tanggal 29 Februari 2008
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN ORGANISASI
DAN TATAKERJA UNIT PELAYANAN PERIJINAN TERPADU Dl DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan" Republik Indonesia
sebagaimana dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
8. Ijin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan
daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau
diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu,
baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha.
10. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, dan
biaya pemberian perijinan dan non perijinan.
11. Penyelenggaraan pelayanan terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perijinan dan non
perijinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap
terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
12. Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur satuan kerja perangkat
daerah terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perijinan.
13. Unit pelayanan perijinan terpadu adalah bagian perangkat daerah berbentuk Badan
dan/atau Kantor pelayanan perijinan terpadu, merupakan gabungan dari unsur-unsur
perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perijinan.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perijinan dibentuk unit
pelayanan perijinan terpadu dengan sebutan Badan atau Kantor.
(2) Pembentukan Badan atau Kantor ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan
berpedoman pada Peraturan ini.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) Badan dan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan dan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Sekretariat yang
dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena jabatannya adalah
sebagai Kepala Badan atau Kepala Kantor.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi dan Kewenangan
Pasal 4
Badan dan/atau Kantor mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan
pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan dan/atau
Kantor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan program Badan dan/Kantor;
b. penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan;
c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan;
e. pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan.
Pasal 6
Kepala Badan dan/atau Kepala Kantor mempunyai kewenangan menandatangani perijinan
atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Pertama
Klasifikasi
Pasal 7
(1) Besaran organisasi Badan dan/atau Kantor ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran
organisasi perangkat daerah.
(2) Unit pelayanan perijinan terpadu dapat ditetapkan berbentuk Badan apabila variabel
besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai lebih dari 70 (tujuh puluh).
(3) Unit pelayanan perijinan terpadu dapat ditetapkan berbentuk Kantor apabila variabel
besaran organisasi perangkat daerah mencapai nilai kurang atau sama dengan 70 (tujuh
puluh).
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 8
(1) Organisasi Badan, terdiri dari:
a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan paling banyak 3 (tiga) Subbagian;
b. paling banyak 4 (empat) Bidang;
c. Tim Teknis;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Organisasi Kantor, terdiri dari:
a. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b. paling banyak 4 (empat) Seksi;
c. Tim Teknis;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan,
dan rumah tangga.
Pasal 10
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Tim Teknis yang terdiri
dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan
perijinan.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat Satuan Kerja
Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan kemampuan sesuai dengan
bidangnya.
(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pad ayat (3), memiliki kewenangan untuk memberikan
saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau
ditolaknya suatu permohonan perijinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang secara teknis terkait dengan unit pelayanan perijinan terpadu dan Kepada Kepala
Badan yang bersangkutan.
(5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Kepala
Badan melalui Kepala Bidang yang bersesuaian.
Pasal 11
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, mempunyai
tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan,
dan rumah tangga.
Pasal 12
(1) Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan
koordinasi penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Tim Teknis yang terdiri
dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan
perijinan.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat Satuan Kerja
Perangkat Daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan kemempuan sesuai dengan
bidangnya.
(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pad ayat (3), memiliki kewenangan untuk memberikan
saran pertimbangan dalam rangka memberikan rekomendasi mengenai diterima atau
ditolaknya suatu permohonan perijinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang secara teknis terkait dengan unit pelayanan perijian terpadu dan Kepada Kepala
Kantoryang bersangkutan.
(5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Kepala
kantor melalui Kepala Seksi yang bersesuaian.
Pasal 13
Bagan susunan Organisasi Badan dan Kantor sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan
lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB IV
ESELON
Bagian Pertama
Provinsi
Pasal 14
(1) Kepala Badan adalah jabatan Eselon lla.
(2) Kepala Kantor adalah jabatan Eselon IlIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IlIa.
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Eselon IVa.
Bagian Kedua
Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1) Kepala Badan adalah jabatan Eselon lIb.
(2) Kepala Kantor adalah jabatan Eselon IlIa
(3) Kepala Bagian adalah jabatan Eselon IlIa.
(4) Kepala Bidang adalah jabatan eselon lll.b.
(5) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan Eselon IVa.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Bagian Pertama
Kepegawaian
Pasal 16
(1) Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Badan dan/atau Kantor diutamakan yang
mempunyai kompetensi di bidangnya.
(2) Pegawai yang ditugaskan pada Badan dan/atau Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan dan/atau Kantor sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Keuangan
Pasal 17
(1) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Badan dan/atau Kantor dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Badan dan/Kantor merupakan satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran.
BAB VI
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
(1) Pada Badan dan Kantor dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(3) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban
kerja.
BAB VII
TATAKERJA
Pasal 19
Kepala Badan dan/atau Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan
prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal
dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit kerja dalam lingkungan
Pemerintah Daerah.
Pasal 20
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Badan dan/atau Kantor mempunyai kewajiban:
a. mengutamakan koordinasi pada setiap kegiatan;
b. memberikan bimbingan dan arahan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. mentaati kebijakan yang telah digariskan organisasi; dan
d. menyampaikan laporan kegiatan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Satuan kerja perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan pelayanan perijinan terpadu
berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan perijinan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 22
(1) Pada saat ditetapkannya peraturan ini, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah
membentuk lembaga unit pelayanan perijinan terpadu agar menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini.
(2) Bagi daerah yang telah membentuk lembaga unit pelayanan perijinan terpadu berbentuk
Dinas atau Badan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, maka nomenklaturnya disesuaikan
menjadi Badan dengan eselon yang sama.
Pasal 23
Dengan ditetapkannya peraturan ini, bagi pemerintah daerah yang belum mempunyai lembaga
unit pelayanan perijinan terpadu, agar membentuk perangkat daerah tersebut paling lambat 1
(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 2008
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
BAGAN ORGANISASI LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU NOMOR : 20 TAHUN 2008
TANGGAL : 13 Maret 2008
BIDANG
………………
BIDANG
………………
SUBBAGIAN
…………………
SUBBAGIAN
…………………
SUBBAGIAN
…………………
BAGIAN
TATA USAHA
SEKRETARIAT
BADAN PELAYANAN
PERIJINAN TERPADU
(BP2T)
BIDANG
………………
BIDANG
………………
TIM
TEKNIS
TIM
TEKNIS
TIM
TEKNIS
TIM
TEKNIS
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Rabu, 02 Maret 2011
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar