TATA TERTIB DAN PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Azas Pegawai
Azas Pegawai dalam menjalankan tugasnya adalah keadilan dan perlakuan yang
sama.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Kewajiban
Setiap Pegawai wajib :
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
dan Negara;
2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara;
3. Memegang teguh rahasia dan membela kepentingan Komisi;
4. Menggunakan wewenang jabatan untuk melakukan tugas dan kewajiban dengan
sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab;
5. Menjalankan tugas kedinasan dengan penuh rasa tanggung jawab;
6. Mengutamakan kepentingan Komisi di atas kepentingan pribadi atau golongan,
serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat merugikan kepentingan Negara
dan Komisi.
7. Memelihara dan menjaga asset Komisi dengan penuh rasa tanggung jawab, dan
melaporkan setiap kehilangan atau kerusakan barang milik Komisi kepada
Pimpinan Komisi.
8. Bekerja dan selalu bersikap jujur, disiplin, cermat dan bersemangat.;
9. Memelihara keutuhan dan kebersamaan dalam rangka menciptakan dan
memelihara suasana kerja yang kondusif;
10. Menjaga keselamatan lingkungan kerja, menciptakan atau memelihara
lingkungan kerja yang bersih dan suasana kerja yang tertib;
11. Membawa dan/atau mengenakan Kartu Identitas Pegawai (KIP) dan/atau Tanda
Pengenal Pegawai (TPP) pada saat bekerja atau berada di lingkungan Komisi
atau pada saat melaksanakan tugas luar;
12. Berpakaian rapi dan sopan;
13. Memberikan teladan yang baik bagi lingkungan kerjanya;
14. Bertindak dan bersikap tegas, adil dan bijaksana kepada bawahan.
15. Membimbing dan membina bawahan dalam melaksanakan tugasnya;
16. Mendorong dan memberi kesempatan bawahan untuk meningkatkan prestasi
dan mengembangkan kariernya;
17. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat;
18. Melaporkan kepada Pimpinan Komisi apabila terdapat perubahan status diri,
susunan keluarga dan alamat rumah;
19. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
Komisi.
Larangan
Pegawai dilarang :
1. Melakukan perbuatan yang dapat merugikan Komisi ataupun nama baik Komisi,
baik yang bersifat material maupun yang immaterial.
2. Membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia Komisi dan rahasia jabatan.
3. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Komisi dan/atau memiliki
kegiatan usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
4. Bekerja atau memangku jabatan rangkap di luar Komisi.
5. Melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut di bawah ini, kecuali
atas persetujuan atau izin Pimpinan Komisi :
a. Menyalin atau menggandakan semua bentuk dokumen milik Komisi dan/atau
dokumen yang berada dalam arsip Komisi.
b. Membawa pulang atau keluar dari kantor Komisi semua bentuk dokumen atau
hasil penggandaannya.
c. Mengubah atau mengganti data atau dokumen-dokumen yang bukan menjadi
wewenang dan tanggung jawabnya.
6. Menyalahgunakan jabatan, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk
kepentingan pihak ketiga.
7. Menyalahgunakan barang-barang atau asset, dokumen dan/atau surat-surat
berharga milik Komisi.
8. Menerima secara langsung maupun tidak langsung hadiah atau sesuatu
pemberian apapun dan dari siapapun yang diketahui atau patut diketahui atau
dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan
dengan posisi atau pekerjaan Pegawai.
9. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugasnya.
10. Melakukan kegiatan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama di dalam
maupun di luar lingkungan kerja, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung
merugikan Komisi.
11. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan
yang berlaku berkaitan dengan penggunaan narkotika dan obatobatan
terlarang lainya.
12. Melakukan tindakan sewenang-wenang atau yang bersifat negatif, baik dengan
maksud membalas dendam atau maksud-maksud lainnya, terhadap
bawahannya atau atasannya atau Pegawai lainnya, atau terhadap orang lain di
dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.
13. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat
Komisi dan Pegawai, kecuali untuk kepentingan kedinasan.
14. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit tugas kedinasan atau pemeriksaan atau persidangan yang
akan atau sedang dilakukan oleh Komisi, sehingga merugikan Komisi atau
pelaku usaha yang akan dan/atau sedang diperiksa oleh Komisi.
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Senin, 21 Maret 2011
TATA TERTIB DAN PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI
Label:
PNS,
tata tertib pegawai
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar