Tentang Medika

Foto saya
Bandung, jawa barat, Indonesia
Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya

Minggu, 29 Mei 2011

Rencana Penerapan Nomor Induk Kependudukan

NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI. Berbagai Konvensi PBB dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di wilayah NKRI dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Seluruh kondisi tersebut di atas menjadi dasar pertimbangan perlunya membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.

Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.

Misi Pemerintah (Kementrian Dalam Negeri) dibidang kependudukan adalah Tertib Administrasi Kependudukan Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk/ Kependudukan Berkualitas Tahun 2015 dan targetnya Pada Akhir Tahun 2011 SEMUA penduduk wajib kartu tanda penduduk (KTP), telah memiliki ktp berbasis nik secara nasional Cakupannya Telah Mencapai 100 %. Namun permasalahannya, belum semua pemerintah Membuat/ Memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Yang Mengacu Pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa kondisi yang saat ini terjadi di lapangan antara lain :
1. Adanya perubahan prosedur pengurusan;
2. Dibutuhkan peralatan teknologi yang cukup mahal;
3. Dibutuhkan SDM yang betul-betul memadai
4. Stelsel aktif bagi penduduk oleh sementara penduduk dirasa merepotkan;
5. Sanksi administrasi yang ada selama ini dirasa kurang efektif.
Mengacu pada beberapa permasalahan dan kondisi objektif di lapangan, maka disarankan beberapa hal berikut :
1. Pemerintah dan pemerintah daerah ebih intesif dalam melakukan komunikasi, informasi dan evaluasi tentang administrasi penduduk;
2. Perlu dipertimbangkan difungsikannya Camat di daerah-daerah tertentu untuk menandatangani KTP maupun kutipan Akta Kelahiran (a.n. Kepala Instansi Pelaksana);
3. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota hendaknya menyediakan APBD yang memadai untuk pelaksana administrasi kependudukan;
4. Penyiapan SDM yang memadai;
5. Para aparatur pemerintah khususnya pamong praja hendaknya pro aktif;
6. Perlu dipilih ulang adanya sanksi yang efektif.
selengkapnya baca.....

Rabu, 25 Mei 2011

Pengawasan dan Pembinaan


Pengawasan dan Pembinaan merupakan upaya memastikan seluruh kegiatan pemerintah sesuai dengan pakem , download selengkapnya baca.....

Selasa, 24 Mei 2011