Tentang Medika

Foto saya
Bandung, jawa barat, Indonesia
Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya

Senin, 28 Februari 2011

Sistem Pengendalian Keuanga Daerah

Organisasi Pemerintah daerah memerlukan sistem pengendalian manajemen untuk memberikan jaminan dilaksanakannya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Pengendalian manajemen meliputi beberapa aktivitas:
1. Perencanaan
2. Koordiansi antar unit kerja dalam organisasi
3. Komunikasi Organisasi

4. Pengambilan Keputusan
5. Memotivasi orang-orang dalam organisasi agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi
6. Pengendalian
7. Penilaian kerja
Kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dapat terjadi karena adanya kelemahan atau kegagalan pada salah satu atau beberapa tahap dalam proses pengendalian manajemen. Sistem pengendalian manajemen pemerintahan daerah yang berfokus pada bagian yang melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai


Pengendalian
Penerimaan dan pengeluaran daerah (APBD) harus selalu dimonitor, yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis varians (selisih) terhadap penerimaan dan pengeluaran daerah agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab timbulnya varians dan tindakan antisipasi ke depan.
Prinsip-prinsip yang mendasari manajemen keuangan daerah tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, karena pada dasarnya masyarakat (publik) memiliki hak dasar terhadap pemerintah, yaitu (Mardiasmo, 2002):
1. Hak untuk mengetahui (right to know), yaitu:
Mengetahui kebijakan pemerintah.
Mengetahui keputusan yang diambil pemerintah.
Mengetahui alasan dilakukannya suatu kebijakan dan keputusan tertentu.
2. Hak untuk diberi informasi (right to be informed) yang meliputi hak untuk diberi penjelasan secara terbuka atas permasalahan-permasalahan tertentu yang menjadi perdebatan publik.
3. Hak untuk didengar aspirasinya (right to be heard and to be listened to).
Dalam upaya pemberdayaan pemerintah daerah, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah sebagai berikut (Mardiasmo, 2002):
1. Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian keuangan daerah.
2. Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya.
3. Desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti DPRD, KDH, Sekda dan perangkat daerah lainnya.
4. Kerangka hukum dan administrasi bagi pembiayaan, investasi, dan pengelolaan uang daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas.
5. Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, KDH, dan PNS-Daerah, baik ratio maupun dasar pertimbangannya.
6. Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja, dan anggaran multi-tahunan.
7. Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang daerah yang lebih profesional.
8. Standar dan sistem akuntansi keuangan daerah, laporan keuangan, peran akuntan independen dalam pemeriksaan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
9. Aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi, dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah.
10. Pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi sehingga memudahkan pelaporan dan pengendalian, serta mempermudahkan mendapatkan informasi.
Secara lebih spesifik, paradigma anggaran daerah yang diperlukan di era otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1. Anggaran Daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.
2. Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less).
3. Anggaran Daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.
4. Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan.
5. Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.
6. Anggaran Daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.
fungsi pengendalian dan evaluasi, anggaran dapat berfungsi sebagai alat-alat pengendalian yang pada dasarnya dapat membandingkan antara rencana dengan pelaksanaan sehingga dapat ditentukan penyimpangan yang timbul dan penyimpangan tersebut sebagai dasar evaluasi atau penilaian prestasi dan sekaligus merupakan umpan balik pada masa yang akan datang.
Proses Pengendalian Manajemen Keuangan Daerah
1. Perumusan strategi organisasi yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD)
2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah/Pembangunan Daerah sebagai penjabaran dari RPJMD yang dikenal dengan RKPD atau sering dikenal dengan program kerja tahunan. Umumnya Rencana kerja tersebut, disertai dengan indikator dan target kinerja yang akan dicapai.
3. Proses penganggaran,yang dimulai dengan Penentuan Kebijakan Umum dan Prioritas dan plafon anggaran sementara, Penyusunan RAPBD sampai penetapan APBD
4. Operasional (pelaksanaan anggaran) baik berkenaan dengan anggaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
5. Evaluasi kinerja, yaitu kegiatan menganalisis perbandingan antara hasil yang dicapai dengan realisasi anggaran.
Sistem pengendalian manajemen organisasi pemerintah daerah dirancang untuk mempengaruhi orang-orang di lingkungan organisasi pemerintah daerah sendiri dan para pihak yang terkait agar mereka berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi. Pengendalian organisasi dapat berupa sistem dan prosedur birokrasi atau melalui sistem pengendalian dan manajemen informasi yang dirancang secara formal.


fungsi pengendalian dan evaluasi, anggaran dapat berfungsi sebagai alat-alat pengendalian yang pada dasarnya dapat membandingkan antara rencana dengan pelaksanaan sehingga dapat ditentukan penyimpangan yang timbul dan penyimpangan tersebut sebagai dasar evaluasi atau penilaian prestasi dan sekaligus merupakan umpan balik pada masa yang akan datang.
Proses Pengendalian Manajemen Keuangan Daerah
1. Perumusan strategi organisasi yang dituangkan dalam suatu dokumen perencanaan jangka menengah (RPJMD)
2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah/Pembangunan Daerah sebagai penjabaran dari RPJMD yang dikenal dengan RKPD atau sering dikenal dengan program kerja tahunan. Umumnya Rencana kerja tersebut, disertai dengan indikator dan target kinerja yang akan dicapai.
3. Proses penganggaran,yang dimulai dengan Penentuan Kebijakan Umum dan Prioritas dan plafon anggaran sementara, Penyusunan RAPBD sampai penetapan APBD
4. Operasional (pelaksanaan anggaran) baik berkenaan dengan anggaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
5. Evaluasi kinerja, yaitu kegiatan menganalisis perbandingan antara hasil yang dicapai dengan realisasi anggaran.

2 komentar:

  1. Sangat sependapat dengan Bp Medika Hermawan bahwa organisasi pemerintahan sangat memerlukan adanya sistem pengendalian keuangan daerah. Sistem pengendalian keuangan daerah diatur dalam Permendagri No.13 tahun 2006 yg diperbaharuhi dalam Permendagri No.59 tahun 2007. Peraturan-peraturan tsb dapat didownload di http://www.keuangandaerah.com

    BalasHapus
  2. terima kasih Bp Aryo... infonya sangat membantu.
    selmat bertugas..

    BalasHapus