PEMBANGUNAN POLITIK
A. UMUM
Berbagai kebijakan dan program yang diuraikan dalam bab ini adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang pertama, yaitu membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan.
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Pembangunan sistem politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia dan makin mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia yang akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan pembangunan politik yang demokratis tidak hanya dipengaruhi oleh situasi yang berkembang di dalam negeri, tetapi dapat pula dipengaruhi oleh konstelasi politik internasional dewasa ini. Di samping itu, keberhasilan pembangunan sistem politik yang demokratis perlu didukung pula oleh penyelenggara negara yang profesional dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk media massa dan penyiaran serta berbagai jaringan informasi di dalam dan di luar negeri.
Permasalahan pokok yang dihadapi oleh Indonesia saat ini di bidang politik dalam negeri adalah adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tertinggi/tinggi negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); belum akomodatifnya konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan yang ada terhadap dinamika perubahan masyarakat; rentannya konflik, baik vertikal maupun horizontal; menguatnya gejala disintegrasi bangsa yang sering kali mencari pembenaran dan dukungan dari pihak luar negeri tertentu; serta merebaknya berbagai tindak kekerasan dan aksi massa yang sering kali memaksakan kehendak. Selain itu, permasalahan lain yang muncul sebagai akibat dari warisan sistem politik pada masa lalu adalah ketidaknetralan serta keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap kepentingan penguasa; lemahnya pengawasan terhadap kinerja penyelenggara negara, sehingga menjadi penyebab meluasnya tindakan KKN; belum terlaksananya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance); lemahnya kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara, dan lemahnya kapasitas sumber daya manusia; serta belum memadainya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan.
Berkenaan dengan hubungan dan politik luar negeri, permasalahan pokok yang dihadapi adalah kekurangsiapan Indonesia dalam mengantisipasi berbagai ekses globalisasi politik dan ekonomi; dan lemahnya posisi tawar Indonesia dalam percaturan internasional. Di samping itu, Indonesia belum mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal guna memperkuat daya saing dalam menghadapi tantangan global serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesadaran politik rakyat.
ini membahas program-program pembangunan bidang politik yang mencakup sub-bidang politik dalam negeri, hubungan luar negeri, penyelenggara negara, serta komunikasi, informasi, dan media massa.
B. ARAH KEBIJAKAN
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 arah kebijakan pembangunan politik adalah:
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerja sama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
3. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etika dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antardaerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
C. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
1. Politik Dalam Negeri
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain dalam masyarakat secara simultan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam negeri dilaksanakan melalui tiga program, yakni Program Perbaikan Struktur Politik, Program Peningkatan Kualitas Proses Politik, dan Program Pengembangan Budaya Politik.
1.1 Program Perbaikan Struktur Politik
Tujuan program ini adalah menyempurnakan konstitusi sesuai dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan mewujudkan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta memantapkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran program ini adalah terwujudnya struktur politik yang demokratis, yang berintikan pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan serta terwujudnya peningkatan kapasitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dan dalam menerapkan mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) mengkaji dan menguji materi atas UUD 1945; (2) mempersiapkan penjabaran Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; (3) menjabarkan Tap MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri; (4) mengakomodasikan dan merumuskan prioritas amendemen konstitusi UUD 1945; (5) menyeimbangkan kekuasaan lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif; (6) menyeimbangkan tanggung jawab dan kewenangan antara negara dan masyarakat, serta antara pusat dan daerah; (7) mewujudkan keterkaitan yang makin kuat antardaerah berdasarkan potensi dan prospek pengembangan daerah-daerah yang bersangkutan; (8) mewujudkan komunikasi, informasi, serta edukasi dan advokasi mengenai kesetaraan dan keadilan gender; (9) mewujudkan netralitas politik pegawai negeri sipil, TNI, Polri secara bertahap dan sistematis; (10) menjabarkan pemisahan tugas dan fungsi TNI dan Polri sesuai dengan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri agar tiap-tiap lembaga dapat melakukan peran dan fungsinya secara optimal; (11) mewujudkan sistem birokrasi pemerintahan sipil yang bersih, profesional, dan netral secara politik; (12) menyempurnakan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR dan DPRD; serta (13) menyusun UU tentang Lembaga Kepresidenan.
1.2 Program Peningkatan Kualitas Proses Politik
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik dan organisasi kemasyarakatan, serta partisipasi politik rakyat.
Sasaran program ini adalah terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya sistem kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang transparan dan terakunkan (accountable), serta tersedianya fasilitas penyaluran aspirasi masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan umum, antara lain menyempurnakan UU Pemilu; (2) meningkatkan kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu; (3) menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul setiap warga negara melalui organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang dipilihnya berdasarkan aspirasi masing-masing, antara lain menyempurnakan UU Keormasan; (4) menyediakan fasilitas perundang-undangan dan peraturan yang menjamin kebebasan masyarakat dalam berpolitik sesuai dengan aspirasi dan kepentingan politiknya, antara lain menyempurnakan UU Partai Politik.
1.3 Program Pengembangan Budaya Politik
Tujuan program ini adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi dan kapasitas kontrol politik masyarakat, serta membangun karakter bangsa yang kuat (nation and character building)
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
Sasaran program ini adalah terpenuhinya hak dan kewajiban politik masyarakat termasuk pemuda secara maksimal sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menjamin keberlanjutan pers bebas untuk tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab, melalui peningkatan profesionalitas dan kualitas pelaksanaan etika pers; (2) mewujudkan budaya politik demokratis dan menghapuskan ekses-eksesnya; (3) meningkatkan kesadaran terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban politik setiap warga negara secara adil dan bertanggung jawab; (4) melaksanakan pendidikan politik, pembelajaran demokrasi, dan wawasan kebangsaan bagi pemuda; (5) memasyarakatkan dan menerapkan prinsip kebersamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi pemuda.
2. Hubungan Luar Negeri
Hubungan dan politik luar negeri Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi di dalam negeri dan di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri akan bergantung pada realitas politik di dalam negeri yang secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik luar negeri. Sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeri dipengaruhi juga oleh dinamika perubahan yang mendasar dalam tata hubungan internasional, baik di tingkat regional maupun internasional. Hubungan luar negeri Indonesia di masa yang akan datang diharapkan dapat dilaksanakan secara proaktif bagi tercapainya kepentingan nasional secara optimal dengan mengutamakan prinsip-prinsip perdamaian, kemerdekaan, dan keadilan sosial di antara bangsa-bangsa di dunia. Dalam melaksanakan hubungan luar negeri, Indonesia menerapkan empat program, yaitu Program Penguatan Politik Luar Negeri dan Diplomasi; Program Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri; Program Perluasan Perjanjian Ekstradisi; serta Program Peningkatan Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Global/Multilateral.
2.1 Program Penguatan Politik Luar Negeri dan Diplomasi
Tujuan program ini adalah meningkatkan peran dan partisipasi Indonesia di berbagai kerja sama internasional baik bersifat bilateral, regional, maupun multilateral yang berorientasi pada kepentingan nasional dalam upaya meningkatkan kemandirian bangsa, memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sasaran program ini adalah terwujudnya peningkatan kualitas dan kinerja aparatur penyelenggara hubungan luar negeri serta sarana dan prasarana penyelenggara hubungan luar negeri dalam rangka memperkuat peran dan partisipasi Indonesia di berbagai kerja sama internasional.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) memantapkan mekanisme koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan hubungan luar negeri; (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur penyelenggara hubungan luar negeri, terutama profesionalitas dan keterampilan berdiplomasi; (3) menyusun peraturan perundang-undangan guna memperkuat kapasitas dan keterakunan (accountability) kinerja aparatur pelaksana politik luar negeri dan hubungan luar negeri; (4) meningkatkan sarana dan prasarana penerangan di luar negeri guna terpenuhinya penyediaan informasi yang andal, cepat, tepat waktu, akurat, dan terpercaya;
(5) meningkatkan sarana dan prasarana penyelenggaraan hubungan luar negeri; (6) meningkatkan perlindungan dan bantuan hukum terhadap hak-hak dan kepentingan warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri; (7) meningkatkan upaya penggalangan terhadap masyarakat Indonesia di luar negeri dan masyarakat berbagai profesi di negara setempat agar dapat mendukung upaya diplomasi Indonesia di luar negeri; (8) meningkatkan sosialisasi pelaksanaan politik luar negeri untuk mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat di dalam negeri.
2.2 Program Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri
Tujuan program ini adalah untuk mencari peluang dan potensi di luar negeri dan meningkatkan dukungan masyarakat luar negeri dalam pemulihan ekonomi.
Sasaran program ini adalah terwujudnya peningkatan dukungan dunia internasional kepada Indonesia dalam rangka pemulihan dan perbaikan perekonomian nasional serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, termasuk kerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional; (2) memelihara dan meningkatkan kerja sama perdagangan luar negeri, investasi dan keuangan, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi, pariwisata, serta membuka pasar bagi produk dan jasa Indonesia di luar negeri; (3) meningkatkan upaya-upaya memperjuangkan kepentingan nasional seperti melalui forum World Trade Organization (WTO); (4) meningkatkan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Pasifik, seperti melalui Association of South East Asia Nation (ASEAN), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Economic and Social Commision for Asia and Pacific (ESCAP), serta kerja sama antarkawasan, khususnya Asia-Europe Meeting (ASEM); (5) meningkatkan kerja sama Selatan-Selatan dan kerja sama Utara-Selatan dalam kerangka PBB, United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan forum kerja sama kelompok-77; (6) mengupayakan penghapusan hambatan serta pembatasan perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara industri terhadap negara-negara berkembang; (7) meningkatkan pemanfaatan kesempatan kerja di luar negeri bagi tenaga kerja Indonesia.
2.3 Program Perluasan Perjanjian Ekstradisi
Tujuan program ini adalah meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas batas dan operasi keamanan yang berdimensi internasional serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi dalam penyelesaian perkara-perkara pidana.
Sasaran program ini adalah terbinanya kerja sama internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas batas serta terwujudnya perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menyempurnakan UU Ekstradisi No. 1 Tahun 1979; (2) meningkatkan perhatian terhadap upaya-upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, seperti penyelundupan obat-obat terlarang dan penyelundupan imigran gelap, senjata api, serta barang-barang terlarang lainnya; (3) memperluas kerja sama internasional bagi peningkatan efektivitas operasi-operasi keamanan yang berdimensi nasional.
2.4 Program Peningkatan Kerja Sama Bilateral, Regional, dan Global/Multilateral
Tujuan program ini adalah meningkatkan kerja sama di bidang politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, baik secara bilateral, regional, maupun global/multilateral.
Sasaran program ini adalah terwujudnya kerja sama internasional yang saling menguntungkan di berbagai bidang, serta terciptanya stabilitas politik di kawasan Asia dan Pasifik serta kawasan internasional lainnya.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) mengembangkan kerja sama keamanan negara-negara ASEAN, Asia Pasifik, dan kawasan internasional lainnya dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional yang damai, bebas, netral, dan bebas senjata nuklir serta memelihara ketertiban dunia; (2) meningkatkan penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kerja sama antarnegara dalam upaya memperkuat diplomasi yang ditujukan untuk mempertahankan dan memelihara integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) memperjuangkan konsepsi damai, adil, dan sejahtera dalam mewujudkan situasi hubungan internasional yang kondusif bagi pembangunan negara-negara berkembang; (4) meningkatkan partisipasi Indonesia dalam pembahasan isu-isu politik, HAM, keamanan, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan humaniter yang diabdikan pada kepentingan nasional dan perdamaian dunia; (5) meneruskan pendekatan melalui dialog multilateral, regional, dan bilateral dalam upaya penyempurnaan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan internasional lainnya di mana Indonesia ikut sebagai anggota seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), International Telecommunication Union (ITU), World Tourism Organization; (6) meningkatkan kerja sama internasional di bidang program pengentasan kemiskinan dan mewujudkan ketahanan pangan (food security).
3. Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan. Untuk itu, langkah-langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan program pengawasan aparatur negara, program penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, program peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
3.1 Program Pengawasan Aparatur Negara
Tujuan program ini adalah mewujudkan aparatur negara yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN.
Sasaran program ini adalah memberantas KKN di lingkungan aparatur negara yang didukung dengan penegakan peraturan, peningkatan kinerja, dan profesionalisme aparatur negara baik di pusat maupun daerah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) mengembangkan sistem informasi pengawasan secara transparan dan terakunkan (accountable); (2) meningkatkan kualitas informasi sistem pengawasan yang dipadukan dengan kebijakan peningkatan kualitas perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan; (3) menegakkan etika dan moral di lingkungan aparat audit internal pemerintah dan menindaklanjuti hasil pengawasan internal secara transparan serta penegakan aturan disiplin PNS; (4) melaksanakan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara
konsisten; (5) menyusun dan mengembangkan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai tolok ukur keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah; (6) mengefisienkan struktur kelembagaan yang terkait di bidang aparat pemeriksa.
3.2 Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Tujuan program ini adalah menyempurnakan kembali sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan yang difokuskan pada pelaksanaan desentralisasi yang didukung oleh pengelolaan dokumen/arsip yang lebih efektif dan efisien.
Sasaran program ini adalah terciptanya struktur kelembagaan yang efektif dan efisien, dan terciptanya sistem ketatalaksanaan yang terkait dengan penataan kewenangan dan hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menata kembali struktur organisasi departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) dan pemerintah daerah yang efektif dan efisien; (2) menyempurnakan struktur jabatan bagi aparatur negara di pusat dan daerah melalui penetapan jabatan negeri, dan jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); (3) menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan kewenangan dan hubungan kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota, untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah; (4) menata sistem perencanaan, sistem penganggaran dan pembiayaan, sistem pengawasan, pemantauan dan pelaporan; (5) menata sistem kearsipan nasional; (6) menyempurnakan administrasi kebijakan pembangunan, terutama yang mendukung upaya pemulihan ekonomi.
3.3 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang pemerintahan sesuai dengan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada unit-unit kerja pemerintah pusat dan daerah.
Sasaran program ini adalah terselenggaranya pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, murah, dan memuaskan pada unit-unit kerja di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik tertentu; (2) menyusun standar dan melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, memuaskan, transparan, dan tidak diskriminatif; (3) mengembangkan konsep indeks tingkat kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh aparatur negara kepada masyarakat; (4) melakukan upaya deregulasi dan debirokratisasi khususnya kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi untuk menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal.
3.4 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan keterampilan aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih optimal.
Sasaran program ini adalah terwujudnya aparatur negara yang profesional dan berkualitas dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) merestrukturisasi dan realokasi PNS sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sebagai konsekuensi dilakukannya penghapusan, pembentukan, penggabungan, dan perubahan-perubahan instansi pemerintah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999; (2) menyempurnakan sistem rekrutmen PNS yang lebih transparan, obyektif, dan kompetitif; (3) merumuskan kompetensi jabatan PNS, sistem penilaian kinerja pegawai, serta sistem pembinaan atau pengembangan kualitas karier pegawai yang obyektif dan transparan yang memungkinkan dilakukannya sistem mutasi dan rotasi PNS antarinstansi ataupun antardaerah; (4) menyempurnakan sistem pendidikan dan pelatihan jabatan (diklat) PNS yang tepat dan selektif sesuai dengan kebutuhan kerja di lapangan; (5) memperbaiki komposisi jumlah dan mutu PNS yang didukung oleh sistem administrasi kepegawaian nasional yang efisien dan efektif; (6) menyusun sistem penggajian PNS yang adil dan transparan, baik selama menjadi PNS maupun setelah pensiun, yang dapat memenuhi kebutuhan manusia untuk hidup layak; (7) menyusun dan melaksanakan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada PNS secara konsisten; (8) memantapkan netralitas PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
Komunikasi, informasi, dan media massa selain mempunyai peran yang sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan sistem politik demokrasi, juga berkaitan erat dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam pembangunan komunikasi, informasi, dan media massa, dilaksanakan program pengembangan informasi, komunikasi, dan media massa; program peningkatan prasarana penyiaran, informatika, dan media massa; serta program peningkatan kualitas pelayanan informasi pembangunan.
4.1 Program Pengembangan Informasi, Komunikasi, dan Media Massa
Tujuan program ini adalah meningkatkan dan memantapkan pertukaran informasi dan komunikasi antar dan intra kelompok masyarakat serta antarlembaga politik dengan rakyat sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Sasaran program ini adalah terwujudnya kesadaran dan kedewasaan berpolitik masyarakat melalui pertukaran arus informasi yang bebas dan transparan, serta adanya mekanisme kontrol politik yang lebih terbuka.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) membentuk dan menyempurnakan perangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan komunikasi, informasi, dan media massa; (2) membentuk kebijakan teknologi informasi; (3) memberikan stimulasi kepada masyarakat untuk mengembangkan media secara mandiri dalam memenuhi kebutuhan informasi; (4) mendukung perwujudan upaya pemerataan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia; (5) meningkatkan pengembangan dan kemudahan bagi penyiaran televisi swasta dan penyiaran publik yang berkualitas; (6) memberikan jaminan kebebasan bagi media massa dalam melakukan kontrol sosial dan politik; (7) mengembangkan institusi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengkajian, pelayanan, dan pemantauan terhadap pengembangan informasi, komunikasi, dan media massa; (8) meningkatkan pengkajian dalam rangka pengembangan informasi dan komunikasi.
4.2 Program Peningkatan Prasarana Penyiaran, Informatika, dan Media Massa
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana komunikasi dan informasi bagi terselenggaranya proses sosialisasi, agregasi, serta artikulasi politik dan sosial budaya.
Sasaran program ini adalah terpenuhinya kebutuhan informasi masyarakat secara optimal dengan kemampuan untuk menjangkau semua jenis media informasi yang ada.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) membuka kesempatan yang luas bagi semua pihak untuk menumbuh kembangkan pusat-pusat informasi yang dapat mendukung terselenggaranya komunikasi dua arah secara transparan; (2) membangun jaringan komunikasi dan informasi antarpusat, pusat dan daerah dan antardaerah, serta ke mancanegara untuk memperjuangkan kepentingan nasional.
4.3 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Pembangunan
Tujuan program ini adalah meningkatkan jaringan informasi kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi politik dan partisipasi politik rakyat.
Sasaran program ini adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk menyeleksi informasi agar tidak menimbulkan hilangnya rasa saling percaya antaranggota masyarakat, serta yang dapat menimbulkan kesenjangan informasi yang mengancam integrasi nasional.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menyediakan informasi dan diseminasi yang tidak terbatas pada informasi program pembangunan, tetapi juga informasi yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat; (2) meningkatkan pelayanan informasi nasional; (3) meningkatkan pelayanan informasi internasional; dan (4) meningkatkan pelayanan informasi multimedia.
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Selasa, 25 Januari 2011
PEMBANGUNAN POLITIK
Label:
pembangunan,
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar