GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, sangat jelas bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan megurus kepentingan warganya dalam segala aspek penghidupan desa, baik dlam bidang pelayanan (public good), pengaturan (public regulation) dan pemberdayaan (empowerment). Di samping itu pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan
adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Jadi secara implisit menurut ketentuan ini menegaskan pemerintahan desa adalah bagian dari pemerintahan daerah, yaitu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
1. Pembentukan, Penghapusan dan/atau Penggabungan Desa serta Perubahan Status Desa
Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat. Pembentukan suatu Desa semestinya tidak hanya sekedar memperhatikan aspek politik semata. Desain pembentukan Desa kedepan harus dibuat standar sebagai syarat terbentuknya suatu Desa yang mampu melaksanakan otonominya.
Lebih lanjut dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang desa (pasal 2) disebutkan bahwa pembentukan
Desa harus memenuhi syarat antara lain: jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Persyaratan ini lebih mudah jika dibandingkan dengan persyaratan pembentukan Desa dalam PP No.76 Tahun 2001 sebelumnya, yang antara lain disebutkan bahwa pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa diatur dalam perda dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi desa, dan lain-lain (pasal 4). Pembentukan desa wujudnya berupa: penggabungan beberapa desa (bagian desa yang bersandingan), atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa baru di luar desa yang sudah ada. Desa dapat diubah dan disesuaikan statusnya menjadi kelurahan. Perubahan dan penyesuaian status berdasarkan: prakarsa pemerintah desa bersama BPD, dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Perubahan status desa menjadi kelurahan memperhatikan persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, potensi ekonomi, dan kondisi sosial budaya masyarakat. Desa yang berubah status menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi oleh PNS. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan peraturan daerah Kab/Kota dengan berpedoman pada peraturan menteri. Peraturan Daerah Kab/Kota wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat. Desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan kepada APBD.
2. Kewenangan Desa
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
- Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota diatur dengan
perda yang berpedoman pada peraturan menteri. Penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kab/Kota kepada desa disertai dengan pembiayaan (prinsip; no mandate without funding). Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemprov, Pemkab/Pemkot wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM). Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan yang tidak disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta SDM.
3. Penyelenggara Pemerintahan Desa
Pemerintahan desa diselenggarakan bersama oleh pemerintah desa dan BPD. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, yaitu, sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
4. Kepala Desa
a. Pemilihan Kepala Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa bersangkutan. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya berlaku ketentuan hukum adat setempat. Pemilihan Kepala Desa merupakan hak asal-usul yang merupakan kewenangan asli Desa, sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang paling hakiki. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Lebih lanjut dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa dalam ketentuan tersebut dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih ada dan diakui yang ditetapkan dengan perda. Jadi bagi Desa dengan hukum adat yang masih berlaku, tetap diakui keberadaannya dan selanjutnya diatur dengan Peraturan Daerah setempat.
b. Pertanggungjawaban Kepala Desa
Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat Desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan
pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberi peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
5. Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya
Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang persyaratan. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan PNS, yang memenuhi persyaratan secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini selanjutnya diatur dalam PP No.45 Tahun 2007. Kelebihan Pengisian Sekdes oleh PNS:
- Sekdes memiliki kepastian kedudukan kepegawaian, penghasilan serta karir, sehingga dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan prestasi kerja.
- Adanya aktor penggerak perubahan dibidang manajemen dan administrasi pemerintahan tingkat Desa.
- Adanya aktor penghubung yang dapat menjadi perantara kebijakan perubahan yang datang dari pemerintah supradesa.
Kekurangan Pengisian Sekdes oleh PNS:
- Menimbulkan kecemburuan bagi Kades dan perangkat desa lainnya, terutama pada desa-desa yang tidak memiliki sumber keuangan yang cukup untuk memberi insentif bagi perangkat desanya. Kecemburuan ini dapat menimbulkan suasana kontraproduktif.
Rawan manipulasi dalam proses pengisian jabata Sekdes, sehingga dapat menimbulkan konflik.
- Intervensi pemerintah supradesa terhadap desa menjadi lebih besar melalui “tanga-tangan” Sekdes.
- Terbuka peluang terjadinya konflik antara Kepala Desa dengan Sekdes dalam hal hubungan kerja, apabila tatakerjanya tidak diatur dengan rinci dan dilaksanakan secara konsisten, karena adanya duplikasi komando terhadap Sekdes.
Perangkat Desa lainnya:
Diangkat oleh Kades dari penduduk desa (ketentuan lebih lanjut diatur dengan Perda Kab/Kota)
Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Berusia minimal 20 tahun, maksimal 60 tahun Perda Kab/Kota tentang Perangkat Desa lainnya harus memuat: persyaratan calon, kedudukan keuangan, uraian tugas, larangan, dan mekanisme pemberhentian Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
6. Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa; ditetapkan dalam APBDes (paling sedikit setara dengan UMR Kab/Kota). Lebih lanjut diatur dengan perda Kab/Kota. Perda Kab/Kota memuat rincian jumlah penghasilan, jenis tunjangan, penentuan besar dan pembebanannya.
7. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang anggotanya adalah wakil dari penduduk desa setempat berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua RW, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh/Pemuka Masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil; minimal 5 orang dan maksimal 11 orang (memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa). Peresmian BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat khusus BPD. Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional yang dikelola oleh sekretaris BPD yang besarannya ditetapkan dalam APBdes. Fungsi dan Wewenang BPDBPD berfungsi:
- Menetapkan perdes bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- BPD berwenang Membahas ranperdes bersama kades,
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdes dan perkades,
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kades, membentuk panitia pilkades,
- menyalurkan aspirasi masyarakat, menyusun tata tertib BPD.
Hak dan Kewajiban BPD BPD berhak:
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
- mengajukan ranperdes, megajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan.
kewajiban Anggota BPD:
- Mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945, dan menaati segala peraturan perundangan,
- melaksanakan kehidupan demokrasi,
- menjalankan dan memelihara hukum nasional dan NKRI,
- menyerap aspirasi masyarakat, memroses pilkades,
- mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat masyarakat setempat,
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Larangan, Pimpinan dan anggota BPD dilarang:
- Bertindak sebagai pelaksana proyek desa, merugikan masyarakat, melakukan KKN,
- menyalagunakan wewenang, melanggar sumpah dan janji jabatan.
- Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kades dan perangkat desa.
8. Pilkades
BPD memberitahukan kepada kades mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; BPD memroses Pilkades, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kades;
Syarat Kepala Desa: bertakwa kepada TYME, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI; berpendidikan minimal SLTP/sederajat; usia minimal 25 tahun; bersedia dicalonkan penduduk desa setempat; tidak pernah dihukum; tidak dicabut hak pilihnya; belum pernah menjabat kades dalam dua kali masa jabatan; memenuhi syarat lain yang diatur dalam perda Kab/Kota.
9. Peraturan Desa
Ditetapkan Kades bersama BPD Dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan merupakan Penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat Dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Masyarakat berhak memberikan masukan Disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat (paling lambat 7 hari setelah ditetapkan) Pelaksanaannya dengan perkades/kepkades.
10. Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan Pembangunan Desa sebagai suatu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan daerah Kabupate/Kota Disusun secara partisipatif oleh pemdes sesuai dengan kewenangannya Penyusunan melibatkan lemabaga kemasyarakatan desa Perencanaan Pembangunan Desa disusun: RPJMDes (untuk 5 tahun), RKPDesa (untuk 1 tahun) Disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat (mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, keuangan desa, profil desa, informasi lain yang terkait).
11. Keuangan dan Kekayaan Desa
APBDes mendanai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa APBD Kab/Kota mendanai kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di desa APBN mendanai kegiatan-kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di desa Keuangan desa bersumber dari: PADesa, bagi hasil pajak daerah kab/kota, bagian dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kab/kota (minimal 10%;melalui ADD), bantuan keuangan dari Pemerintah/Provinsi/Kab-Kota (disalurkan melalui kas desa), hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Kekayaan desa terdiri dari: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola des.a, lain-lain kekayaan milik desa.
12. APBDesa
Terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan; Rencangannya dibahas dalam Musrenbangdes; Ditetapkan kades bersama BPD, setiap tahun, dengan perdes; Pedoman penyusunan, perubahan, perhitungan, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
Pedoman pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
13. Badan Usaha Milik Desa
Didirikan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; Ditetapkan dengan perdes berpedoman pada peraturan perundang-undangan; Berbentuk badan hukum; Dikelola oleh pemerintah desa; Modalnya dapat berasal dari: pemdes, tabungan masyarakat, bantuan (pemerintah, pemprov, pemkab/pemkot), pinjaman, dan penyertaan modal dari pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan;
Kepengurusan terdiri dari: pemerintah desa dan masyarakat; Dapat melakukan pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku; Pinjaman harus mendapat persetujuan BPD; Tatacara pembentukan dan pengelolaan BUMDes diatur dalam Perdakab/Perdakot (memuat bentuk badan hukum, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasma dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban).
14. Kerjasama Desa
Desa dapat melakukan kerjasama antar desa Kerjasama yang membebani masyarakat harus mendapat persetujuan BPD, Kerjasama dilakukan sesuai dengan kewenangan desa Kerjasama meliputi bidang: peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, trantib, pemanfaatan SDA dan TTG dengan memperhatikan kelestarian lingkungan Untuk kepentingan kerjasama dapat dibentuk badan kerjasama Ketentuan lebih lanjut diatur dengan perda kab/kota.
15. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan perdes
Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan merupak mitra dalam memberdayakan masyarakat desa Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi menyusun dan mengembangkan rencana pembangunan secara partisipatif; menggerakkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan. Fungsi lembaga kemasyarakatan: menampung aspirasi masyarakat; memupuk persatuan dan kesatuan dalam kerangka NKRI; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; menyusun rencana dan mengembangkan pembangunan partisipatif; menumbuhkemabngkan swadaya dan gotong royong masyarakat; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; pemberdayaan hak politik masyarakat. Kegiatan lembaga kemasyarakatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan masyarakat; peningkatan peran serta masyarakat dlam pembangunan; pengembangan kemitraan; pemberdayaan masyarakat; pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Kepengurusan lembaga kemasyarkatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemderdayaan masyarakatn(susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan). Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintah desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
16. Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
Memberikan pemulihan terhadap kekurangtahuan mengenai Pemerintahan, sebagai motor kedaulatan yang diberikan rakyat dalam kerangka demokrasi, mengatur hampir seluruh komponen kehidupan sehingga menjadi sebuah sistem yang kompleks
Tentang Medika
- MEDIKA HERMAWAN
- Bandung, jawa barat, Indonesia
- Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya
Selasa, 25 Januari 2011
PEMERINTAHAN DESA
Label:
desa,
pemerintahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar