Tentang Medika

Foto saya
Bandung, jawa barat, Indonesia
Mencoba memenuhi keingitahuan terhadap kegiatan Pemerintahan, dengan membahas hal-hal umum sampai yang mendetail mengenai kultur,struktur serta prosedur dalam proses penyelenggaraannya

Rabu, 17 Februari 2010

sudut pandang pemerintahan

SUDUT PANDANG PEMERINTAHAN
Peran pemerintahan yang sangat dominan untuk mengatur dan mengurus kehidupan sebuah negara mendorong orang-orang orang untuk mengkaji lebih mendalam mengenai apa pemerintahan itu, sehingga banyak gambaran tentang pemerintahan yang tercipta dari berbagai sudut pandang akibat jangkauannya yang luas dan menyeluruh. Salah satu pendapat yang ditinjau dari sudut akademis dan praktis adalah Pemerintahan sebagai suatu ilmu dan seni.

Dikatakan sebagai seni karena banyak pelksana atau pemimpin pemerintahan yang tanpa latar belakang pendidikan pemerintahan mampu survive serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan, sehingga menimbulkan pemikiran bahwa kemampuannya tersebut merupakan bakat yang sudah ada di dalam diri seseorang. Sedangkan dikatakan sebagai disiplin ilmu pengetahuan adalah karena memenuhi syrat-syarat yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek baik material ataupun forma, universal sifatnya, sistematis serta spesifik(khas).
Pemerintahan(sistem multi proses) berasal dari kata pemerintah(orang yang memiliki kewenangan atau kekuatan untuk mempengaruhi orang lain sesuai kehendak yang diinginkannya) atau lebih sempit lagi kata perintah(suruhan atau hal ikhwal menyuruh untuk melakukan sesuatu) yang memilikiempat unsur yaitu, ada dua pihak atau lebih yang terkandung, kedua pihak tersebut saling memeiliki hubungan, pihak yang memerintah memiliki wewenang, dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan yang menimbulkan hubungan timbal balik serta ketergantungan antara elemen-elemenya.
Apabila dalam suatu Negara kekuasaan pemerintahan dibagi atau dipisahkan maka terdapat perbedaan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan yang disebut eksekutif, sedangkan pemerintahan dalam arti luas selain eksekutif termasuk juga lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan yag disebut legislatif, dan yang melaksanakan peradilan yang disebut yudikatif. Kekeuasaan lain seperti federatif, konsulatif, inspektif ataupun konstitutif tidak merta pada setiap Negara.


Para Ahli Memandang Ilmu Pemerintahan
D.G.A van poelje
De bestuurskunde leert, hoe men de openbare dienst het beste inrich en leidt. (ilmu pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baikya).

U. Rosenthal
De bestuurswetenscharp is de wetenschap die zich uitsluitend bezighould met de studie van interneen externe werking van de structuren en prosessen. (ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tenteng penunjukan cara kerja ke dalam dank e luar struktur dan proses pemerintahan umum).

C. F Strong
Government in the broader sense, is changed with the maintenance of the peace and security of state with in and with out. It must therefore, have first military power of the control of armed forces, secondly legislative power of the means of making laws, thirdly financial power of the ability of oxtract sufficient money from community to defray the cost of defending of state and of enforcing the law it makes on the states behalf. Maksudnya pemerintah dalam arti luas mempunyaikewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan Negara. Ke dalam dan ke luar. Oleh karena itu pertama, harus mempuyai kekuatan militer atau kekuatan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua, harus mempunyai kekuatan legislative atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga, harus mempunyai kekuatan financial atau kemampuan untuk mencukupi keuanan masyarakat dala rangka membiayai ongkos keberadaan Negara dalam menjalankan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan Negara.
Dari pengertian di atas tergambar bahwa ilmu pemerintahan itu mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan(eksekutif), pengaturan(legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan, baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya dalam berbagai gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar